Banyak Pekerja Tersapu Badai PHK, pemerintahan Perlu Bertindak Segera

JAKARTA – Gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam berbagai lapangan usaha terus berlanjut hingga tahun ini. Informasi dari Kementerian Tenaga Kerja mencatat bahwa jumlah keseluruhan pekerja yang tersebut terkena PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024 meningkat sebesar 23,72 persen dibandingkan periode yang mana mirip pada tahun sebelumnya. Jika pada 2023 terdapat 37.375 pekerja yang mana kehilangan pekerjaan, nomor yang dimaksud melonjak menjadi 46.240 pada 2024.
Provinsi dengan jumlah keseluruhan PHK terbesar sepanjang semester pertama 2024 adalah DKI Jakarta, dengan 7.469 pekerja terkena dampak. Diikuti oleh Banten (6.135 pekerja), Jawa Barat (5.155 pekerja), Jawa Tengah (4.275 pekerja), Sulawesi Tengah (1.812 pekerja), kemudian Bangka Belitung (1.527 pekerja). PHK yang digunakan terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis pada berbagai lini pada sektor manufaktur.
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah Liliek Setiawan mengungkapkan, jumlah total tindakan hukum PHK di tempat lapangan kemungkinan lebih tinggi besar dari hitungan yang mana dicatat oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Berdasarkan data API, per awal Agustus 2024, sekitar 15 ribu buruh terkena PHK akibat penutupan 10 pabrik tekstil di area wilayah Jawa Tengah, termasuk Ungaran, Karanganyar, serta Boyolali. Liliek menyampaikan sejumlah perusahaan yang dimaksud kesulitan bertahan oleh sebab itu serbuan barang impor, yang tersebut menyebabkan item di negeri kalah bersaing di area bursa sendiri.
“Segala upaya dilaksanakan melalui efisiensi, tapi akhirnya sejumlah yang tutup usaha,” ujar dia, di keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: 46.000 Pekerja Diterjang Badai PHK, Korban Terbanyak Jateng juga Ibukota
Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, menyatakan bahwa pelemahan sektor manufaktur juga diperparah oleh melemahnya daya beli masyarakat. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga sepanjang 2023 belaka mencapai 4,82 persen, lebih tinggi rendah dibandingkan tahun 2022 yang dimaksud sebesar 4,94 persen. Penurunan daya beli ini menyebabkan permintaan terhadap hasil manufaktur berkurang radikal memaksa banyak perusahaan untuk melakukan efisiensi serta PHK.
Selain itu, Bob menjelaskan bahwa ketidakpastian kebijakan pemerintah selama masa transisi pemerintahan juga menimbulkan pemodal enggan menanamkan modal mereka, yang pada akhirnya memperlambat pemulihan sektor industri. Penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) ke level 48,9 pada Agustus 2024 menjadi indikator nyata pelemahan sektor manufaktur di tempat Tanah Air.
Lucia Nanny Lusida, orang Organization Strategist lalu Director D’Impact Indonesia, menjelaskan bahwa di beberapa kasus, kebijakan PHK harus diambil untuk mempertahankan daya saing perusahaan lalu kelangsungan perusahaan pada masa depan.
“Di banyak perusahaan khususnya multinasional, PHK hanya saja akan diambil apabila semua opsi lain, seperti efisiensi lalu optimalisasi, telah tidaklah memberikan hasil yang mana diharapkan,” jelas Lucia berdasarkan pengalamannya sebagai praktisi HR.

