KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Informan Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang digunakan sudah pernah digagalkan yang dimaksud senilai Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing juga BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang tambahan sekitar Simbol Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung di konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL pada Kantor KKP, Mulai Pekan (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan setelahnya rumah penyegaran juga packing yang mana berlokasi pada Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan rakyat dan juga pengamatan dari Angkatan Laut dan juga kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan juga Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran serta packing BBL,” kata Pung di konferensi pers, Hari Senin (9/9/2024).
“Penggerebekan diadakan pada pukul 4 dini hari juga diamankan 6 pekerja packing serta BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih besar Simbol Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, kemudian 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang digunakan disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, kemudian alat-alat penyegaran lalu packing lainnya.
Modus operandi yang dimaksud diadakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di area lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong juga disimpan di keranjang yang disusun pada bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering kemudian disimpan di koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menyebabkan melalui pesawat serta diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang tersebut lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang tersebut kemarin kita gagalkan pada Batang,” ujar Pung.
Pung mengatakan para pelaku telah lama melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, pada mana satu minggu kurang lebih besar diadakan 2-3 kali pengiriman, di dalam mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun serta pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 bilangan 26 ko. Pasal 27 hitungan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang menghadapi inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.



