Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) tidaklah boleh mengintervensi dan juga wajib independen di memutuskan peninjauan kembali (PK) yang tersebut diajukan terpidana persoalan hukum korupsi izin bisnis pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh kebijakan pemerintah juga kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.
Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya cuma Undang-Undang (UU) juga sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).
Dia Berpandangan hukum kemudian keadilan di dalam Indonesia bisa saja rusak apabila para hakim tidaklah independen serta dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang dimaksud diajukan Mardani Maming.
“Bisa rusak hukum serta keadilan kalau tidak,” tegasnya.
Senada Daniel Johan, Akademisi Sektor Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak untuk keadilan serta terbebas dari segala pengaruh kebijakan pemerintah serta intervensi kekuasaan yang tersebut ada di memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang tersebut hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh urusan politik kemudian intervensi kekuasaan,” kata dia.
Andri menegaskan keberpihakan dan juga keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh urusan politik dan juga intervensi kekuasaan termaktub di konstitusi kemudian undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.
“Sebagaimana hal itu diamanatkan pada konstitusi lalu undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.
“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa urusan politik dan juga juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk menggerakkan atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.



