CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi pada Pengendalian Layanan Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama sepuluhan tahun dinilai mengalami disorientasi di kebijakan pengendalian produk-produk hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut di dalam rezim berikutnya, akibat visi lalu inisiatif pasangan calon presiden kemudian duta presiden Probowo-Gibran tidak ada mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini mengakibatkan kegelisahan yang tersebut mendalam terkait bonus demografi kemudian cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan juga Bisnis Ahmad Dahlan Ibukota Indonesia (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna mengungkapkan tingginya prevalensi perokok anak kemudian publik miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau dalam era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tidak ada mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana pada RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak juga remaja. Kenaikan tarif cukai pun tak konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer pada pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Layanan Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan sektor rokok melalui lobi urusan politik dan juga acara tanggung jawab sosial (CSR) yang mana masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau di tempat Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi lapangan usaha rokok di menjaga dari pengendalian yang digunakan tambahan ketat, baik dalam tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah keseluruhan perokok tertinggi di area Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen di dalam antaranya berasal dari kelompok publik miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang dimaksud lebih lanjut efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tersebut lebih banyak signifikan, termasuk untuk rokok elektronik juga tembakau iris, juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan biaya proses lingkungan ekonomi menjadi 100% dari biaya jual eceran yang mana ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar bukan menutupi Peringatan Bidang Kesehatan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, di dalam samping integrasi pemantauan biaya proses bursa rokok dengan kementerian lalu lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, khususnya di konteks bonus demografi, tiada tergadai oleh kepentingan lapangan usaha rokok,” tutup Mukhaer.



