otoritas Terbitkan PP 28/2024 Direspons Asosiasi Petani Tembakau

JAKARTA – pemerintahan menerbitkan Peraturan otoritas (PP) 28/2024 kemudian adanya Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan. Hal ini pun direspons Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI).
Menurut Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, pihaknya keberatan dengan adanya PP dan juga aturan turunan tersebut. Dia mengklaim, seluruh pelaku usaha sektor hasil tembakau menolak keras ketentuan di RPMK terkait penerapan penyeragaman kemasan/kemasan polos.
Padahal kata Agus Parmuji, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tiada dimandatkan oleh PP 28/2024.
“Beberapa negara yang tersebut menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tak secara besar menurunkan bilangan perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Konsekuensi lain, penerimaan cukai negara turun, dan juga melahirkan kemiskinan baru,” ucap Agus Parmuji, Rabu (11/9/2024).
DPN APTI memberi catatan terkait RPMK ini, yakni jangka waktu penerapan ketentuan standardisasi Kemasan yang dimaksud bukan sesuai amanat PP 28/2024. Ketentuan Pasal 1157 pada PP 28/2024 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pencantuman peringatan tegas kemampuan fisik pada waktu 2 tahun sejak PP diundangkan, yaitu di area bulan Juli 2026.
“Namun, ketentuan pada RPMK tak sesuai dengan amanat PP 28/2024, yang tersebut mengatur bahwa pelaku bisnis wajib mematuhi aturan mengenai standardisasi kemasan termasuk desain lalu tulisan, kemudian peringatan keras kesehatan, di waktu 1 tahun sejak PP 28/2024 diundangkan, yaitu Juli 2025,” terangnya.
Catatan lain, aturan seluruh bentuk komoditas tembakau lalu rokok elektronik (RE) kecuali Rokok Elektronik Padat patut diduga diskriminatif. Pasalnya, akan menguntungkan pihak tertentu.
“Ada disharmoni antara Pasal 3 juga Pasal 7,” tegasnya.
Pasal 3 Ayat (1) RPMK menyebutkan bahwa ruang lingkup Permenkes mencakup Standardisasi Kemasan Layanan Tembakau kemudian Rokok Elektronik. Pasal 3 Ayat (3) mengatur bahwa Rokok Elektronik meliputi: (i) sistem terbuka atau isi ulang cairan nikotin; (ii) sistem tertutup atau cartridge sekali pakai; dan juga (iii) padat.
Namun, pengaturan tambahan lanjut mengenai standardisasi kemasan di area Pasal 7 Ayat (1) hanya saja mengatur untuk standardisasi kemasan rokok elektronik sistem terbuka atau isi ulang dan juga Pasal 7 Ayat (2) mengatur kemasan sistem tertutup (cartridge).



