Arsjad Rasjid Pertimbangkan Gugat Munaslub Kadin Anindya Bakrie ke Jalur Hukum

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya tak akan terganggu dengan perhelatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin, yang aklamasi memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua yang tersebut baru. Arsjad mengungkapkan pihaknya akan mengambil langkah hukum guna menggugat Munaslub Anindya yang mana disebut ilegal kemudian bukan sah.
Arsjad menjelaskan, Kadin Indonesia yang dimaksud dipimpinnya periode 2021-2026, tetap memperlihatkan solid dengan tindakan bersatu di Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di area Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, untuk menjaga integritas organisasi dan juga menegakkan aturan hukum yang mana berlaku,” jelas Arsjad di konferensi persnya di area Hotel JS Luwansa, Akhir Pekan (15/9/2024).
Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu mengungkapkan Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi melawan perhelatan munaslub tersebut. Investigasi yang disebutkan dilaksanakan yang tersebut bertujuan meyakinkan langkah-langkah hukum kemudian penyelesaian secara Anggaran Dasar kemudian Rumah Tangga (AD/ART) terhadap anggota Kadin yang mana terlibat di Munaslub.
“Dewan Pengurus Pusat Kadin Indonesia pada waktu ini sedang melakukan investigasi, pemeriksaan dan juga pengkajian melawan pelanggaran AD/ART,” katanya.
Melalui hasil investigasi tersebut, Arsjad melanjutkan, Kadin Indonesia meyakini adanya bukti sah kemudian meyakinkan berhadapan dengan persiapan Munaslub yang ilegal tersebut.
“Kami yakin akan suatu hal, terungkapnya bukti-bukti sah lalu meyakinkan pada bentuk surat-surat lalu dokumen terkait persiapan Munaslub, yang menunjukkan keterlibatan individu atau kelompok di lingkup Kadin Indonesia,” jelas Arsjad.
Sebelumnya, Arsjad mengatakan, pihaknya tetap memperlihatkan berpegang teguh dengan Anggaran Dasar lalu Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, telah berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang digunakan dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia juga Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad pada jumpa persnya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Arsjad menegaskan, berhadapan dengan dasar kebijakan Kadin Indonesia yang tersebut menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal akibat tidaklah berlandaskan AD/ART.
“Oleh lantaran itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk serta taat terhadap ketentuan UU lalu mandat AD/ART,” ujarnya.




