Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan keperluan Presiden lalu tak ada jumlah keseluruhan pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.
Pria yang tersebut akrab disapa Awiek ini mengatakan, pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tidaklah lagi diatur berapa berbagai keanggotaan dari lembaga tersebut.
“Tidak ada (pembatasan total anggota), kan rapat telah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan, nah nomor sembilan itu kita hapus sejak di dalam penyusunan kemudian di dalam pembahasan, itu tidaklah ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek disitir Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya beliau menyampaikan, terkait jumlah keseluruhan tersebut, semua diserahkan terhadap presiden terpilih untuk menentukan berapa berbagai keanggotaannya.
“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di tempat bidang pemerinttahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju menyebabkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan di rapat paripurna. Kesepakatan diambil pada rapat kerja Baleg DPR dengan Menkumham Supratman Andi Agtas lalu Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai kebijakan pemerintah di area DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat lalu pandangan seluruh fraksi lalu dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada rapat.



