Daftar Lengkap Kementerian lalu Lembaga yang tersebut Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang tersebut ikut serta mengeksplorasi calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan terhadap Presiden akan diulas di dalam artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang tersebut mengambil bagian pada pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali padat diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus DKI Jakarta sudah ada menyelenggarakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mendiskusikan usulan nama calon Pj Gubernur Ibukota Indonesia pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang dijalankan pada Hari Jumat (13/9/2024) yang disebutkan memunculkan tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, lalu Tomsi Tohir. Ketiga nama yang dimaksud selanjutnya diserahkan terhadap Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian juga Lembaga yang digunakan Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang mana menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang mana ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas serta wewenang gubernur oleh sebab itu terdapat kekosongan jabatan gubernur serta delegasi gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, lalu Penjabat Wali Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, lalu Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, juga Pj Wali Pusat Kota yang dimaksud diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman pada penyelenggaraan pemerintahan yang tersebut dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang mana menduduki JPT Madya di tempat lingkungan otoritas Pusat atau di area lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur kemudian menduduki JPT Pratama dalam lingkungan pemerintahan Pusat atau di area lingkungan eksekutif Daerah bagi calon Pj Kepala Daerah juga Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. bukan pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani juga rohani yang digunakan dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat dilaksanakan oleh Menteri pada hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lalu DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur diadakan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang mana memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang digunakan memenuhi persyaratan terhadap Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur di Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari jumlah keseluruhan 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama juga dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai materi pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di tempat atas, mampu disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang digunakan terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, serta kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.




