Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon pemilihan gubernur 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Paslon yang bisa saja didiskusikan oleh sebab itu terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk pemilih.
Hal yang disebutkan dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang digunakan tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga bisa jadi diskualifikasi apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang digunakan dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi pada keterangannya, Hari Minggu (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi apabila melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan acara kemudian kegiatan pemerintah yang tersebut menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk menghindari terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu terus-menerus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi terhadap publik, partai politik, kontestan pemilihan, serta regu kampanye terkait pelanggaran yang tersebut kemungkinan besar terjadi di pemilihan kemudian sanksi yang dimaksud bisa jadi dikenakan.
“Jajaran Bawaslu terus-menerus melakukan pengawasan melekat pada setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.

