Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling pada RUU EBET, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal ‘power wheeling’ pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru serta Tenaga Terbarukan (RUU EBET).
Menurutnya, ‘power wheeling’ tidak hanya sekali sekadar mengenai teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi sanggup mengedarkan listrik secara secara langsung terhadap pengguna listrik. Ia pun mengaku khawatir, jikalau dibiarkan masuk maka penentuan harga jual listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.
“(Jika power wheeling masuk ke pada RUU EBET) maka tidak ada lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah biaya listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang tersebut ini kami tolak akibat bertentangan dengan konstitusi,” jelas Mulyono di keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).
‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang digunakan memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk mendirikan pembangkit listrik kemudian jual secara secara langsung terhadap penduduk melalui jaringan transmisi PLN.
Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dalam mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang tersebut penting bagi negara kemudian yang mana menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang digunakan berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijalankan secara terintegrasi.’
Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang digunakan diusulkan pemerintah masih dibahas serta belum menemukan kesepakatan. Secara terang lalu tegas, Mulyanto menolak juga mengajukan permohonan pembahasan diadakan di tempat tingkat rapat kerja.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Daya Baru, Terbarukan, kemudian Konservasi Tenaga (EBTKE) Kementerian ESDM Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, kemudian Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengklaim pengesahan Rancangan Undang-Undang Tenaga Baru juga Tenaga Terbarukan (RUU EBET) tinggal selangkah lagi.
Dikatakan Eniya, pihaknya dengan Komisi VII DPR RI telah terjadi mengeksplorasi seluruh pasal di RUU ini. Menurutnya, proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, namun masih menyisakan 2 pasal yang digunakan belum mencapai kesepakatan.
“Prosesnya sudah, pasukan sinkronisasi juga kelompok perumus telah mengkaji 63 pasal, yang dimaksud telah disepakati ada 61 pasal, tinggal 2 pasal, yakni 1 pasal terkait energi baru kemudian 1 pasal terkait energi terbarukan. Isi 2 pasal yang dimaksud terakhir ini terkait Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan,” terang Eniya pada Temu Dunia Pers di area Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).


