Nasional

Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Hal ini Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika sudah ada lengser.

Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, apabila merujuk pada latar belakang pembubaran DPA pada waktu itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya dikarenakan dianggap sangat tiada efisien.

“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan juga tujuan DPA menjadi tiada jelas. Sementara lembaga baru Watimpres miliki fungsi, tugas, juga wewenang lebih tinggi jelas,” katanya, Akhir Pekan (15/9/2024).

Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tidaklah kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan untuk presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu badan pertimbangan.”

Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu badan pertimbangan yang mana bertugas memberikan nasihat juga pertimbangan terhadap presiden, yang mana selanjutnya diatur di undang-undang.

“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih tinggi efesien secara teknis,” katanya.

Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tak efektif oleh sebab itu pada praktiknya tiada lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang mana seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.

“Nah, ketika DPR telah mampu mengatasi marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang digunakan merek miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih lanjut efisien lantaran secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di dalam masyarakat,” paparnya.

Hasil kajian yang disebutkan kemudian dijadikan masukan, pertimbangan juga evaluasi kebijakan yang digunakan diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai kebijakan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.

“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan juga fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI dalam dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.

Related Articles

Back to top button