Mahfud MD: Negara Hukum Lemah dikarenakan Oligarki dan juga Kleptokrasi

YOGYAKARTA – Belakangan ini muncul gejala pembalikan arah di hukum kemudian politik. Politik menjadi cenderung otoritarian. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main. Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif lalu sepihak.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara yang digunakan juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Kuliah Utama tahun 2024 pada Rencana Magister dan juga Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tak ingin, undang-undang bertahun-tahun tidaklah dibahas,” ujar Mahfud yang dimaksud juga disaksikan di tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Hal yang disebutkan berakibat pada pelemahan melawan lembaga-Lembaga kebijakan pemerintah kemudian penegakan hukum. “Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi menghadapi negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait daya tahan negara hukum kemudian demokrasi di tempat Indonesia. Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, juga kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang mana punya modal. Bahkan ada juga yang mana menyatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang dimaksud penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri meskipun telah punya,” kata Mahfud.
Jika oligarki lalu kleptokrasi dibiarkan berprogres dapat mengurangi kekuatan negara hukum. “Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi lalu profesi hukum adalah menjaga serta menegakkannya selama sistem ketatanegaraan lalu konstitusi masih berlaku. Para profesional kemudian penegak hukum menegakkan etika profesi dan juga bukan melakukan kolusi juga manipulasi,” ujar Menteri Perlindungan era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.


