Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam Ibukota Indonesia Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita banyak uang tunai kemudian barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah agregat uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang dimaksud dilaksanakan penyitaan.
Penggeledahan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Warga (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam perkara ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara sejumlah tentang materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah agregat pertanyaan yang digunakan dilontarkan regu penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia cuma menjamin materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.



