Ihwal PP 28/2024 Kemendag serta Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya pada proses penyusunan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan atau PP Kesehatan, teristimewa terkait aturan-aturan yang dimaksud berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan beberapa jumlah pasal di beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami berbagai penolakan ialah Pasal 434 yang digunakan di tempat antaranya melarangpenjualan item tembakau pada radius 200 meter darisatuan lembaga pendidikan kemudian tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan hasil penjualan para penjual kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik juga Kementerian lain pada proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari masyarakat maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, sejumlah aturan di PP 28/2024 yang mana nyatanyamenyangkut kepentingan di area luar ranah kesehatan, sepertipersoalan bidang lalu perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tak berdiri pada atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian memiliki tugaspokok serta fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kemampuan fisik oleh sebab itu berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter kemudian lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di area luarkesehatan, seperti persoalan lapangan usaha maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen kemudian Pengguna
Menurutnya, polemik pasal pelarangan barang tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga Kementerian Industri (Kemenperin). “Hal ini oleh sebab itu perdagangan miliki keterkaitan dengan industri. Oleh oleh sebab itu itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk mengambil bagian menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang mana ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tiada adanya paraf dari Kemendag kemudian Kemenperin pada pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi hanya sekali menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh akibat itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.




