Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!

JAKARTA – otoritas meyakini bahwa prospek subsektor minyak serta gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh akibat itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, walaupun Indonesia sedang berfokus untuk pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas pada era transisi energi .
Deputi Sektor Kesepahaman Kedaulatan Maritim kemudian Tenaga Kementerian Koordinator Area Kemaritiman serta Penyertaan Modal (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang di transisi energi di tempat Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan dunia usaha harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk dalam sektor transportasi,” jelas Jodi pada keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk mendirikan fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa pemerintahan terus memberikan kenyamanan berinvestasi terhadap pemodal dengan tetap saja menjaga kepentingan Negara. pemerintahan melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, bukan tinggal diam mengawaitu revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang digunakan menarik investasi.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya semata-mata sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tidaklah diam kemudian terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR lalu profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit kemudian lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.
Dalam kesempatan yang mana sama, Deputi Eksplorasi, Pembangunan juga Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Acara Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang mana baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma bidang migas di tempat tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan dan juga transisi energi dipastikan harus masuk di UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga telah dilakukan bertransformasi. Benny menjamin pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang tersebut terjadi di area Geng North. Namun masih berbagai tantangan lainnya yang mana baru bisa saja diselesaikan dengan adanya UU Migas yang digunakan baru.
“Urusannya non teknis. Mau tak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang mana harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.
Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang mana diinisasi IATMI ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif terhadap pemerintah sehingga sanggup menjaga peluang peningkatan gairah penanaman modal yang sekarang ini sedang terjadi.
“IATMI yakin dengan sinergi yang mana kuat dapat mewujudkan lapangan usaha migas yang dimaksud kompetitif dan juga berkelanjutan,” pungkas Raam.



