Bisnis

Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang muncul pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi bidang hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, serta lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang tersebut diinisiasi Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengumumkan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang mana sedang digodok pemerintah pada RPMK dan juga kebijakan restriktif zonasi larangan jualan kemudian iklan luar ruang komoditas tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, lalu sektor kretek secara keseluruhan yang tersebut merupakan bidang yang dimaksud legal.

Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Ini adalah Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah

Pria yang tersebut akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK lalu PP 28/2024 tidak ada belaka mempengaruhi lapangan usaha tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi juga distribusi yang tersebut mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang dimaksud termasuk ketentuan mengenai materi tambahan kemudian batasan tar kemudian nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak di bidang tembakau, teristimewa rokok kretek yang mana merupakan salah satu hasil unggulan serta warisan budaya Indonesia.

“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini bukan berdasarkan data yang dimaksud andal dan juga ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, dikutipkan Hari Sabtu (14/9/2024).

Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang dimaksud mengatur standarisasi kemasan dan juga mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan barang serta meningkatkan kekuatan bursa rokok ilegal.

Belum lagi, regulasi ini juga akan mengatur kadar tar kemudian nikotin yang mana dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau kemudian cengkeh.

“Keterbatasan di kadar tar lalu nikotin dapat mempengaruhi hasil panen kemudian pendapatan petani, yang tersebut dapat berujung pada kemiskinan baru di tempat kalangan mereka,” tutur dia.

Sementara, regulasi yang dimaksud berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang digunakan memacu kemasan rokok polos tanpa merek dan juga PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu peningkatan rokok ilegal. Pasalnya, pada waktu ini pangsa rokok ilegal yang digunakan diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, telah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan menggalakkan rokok ilegal makin marak.

“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tiada terlalu berbahaya ketika ini, justru rokok ilegal yang digunakan ketika ini mencapai 20-35 miliar tiada terkendali,” papar dia.

Related Articles

Back to top button