RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi dibatalkannya rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Daya Baru juga Tenaga Terbarukan (RUU EBET), Rabu (18/9), yang digunakan otomatis menciptakan RUU yang disebutkan tak dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
SP PLN berharap, hal itu memberikan lebih tinggi banyak waktu sehingga pembahasan RUU EBET sanggup semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang digunakan krusial pada RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang digunakan dinilai akan merugikan negara serta masyarakat.
Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum setuju terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang dimaksud tegas menolak skema power wheeling pada RUU EBET.
“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang digunakan di pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang dimaksud ada di RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita ungkapkan terimakasih terhadap beliau, sebab beliau ternyata sangat respons terhadap pernyataan yang digunakan kita komunikasikan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang tersebut memberi dampak negatif bagi negara juga masyarakat,” ujar Abrar pada keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Dengan pembatalan rapat tersebut, secara otomatis RUU EBET bukan dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan dijalankan oleh DPR lalu pemerintah periode mendatang. Abrar berharap, di pembahasan RUU EBET selanjutnya, skema power wheeling dapat dihilangkan.
Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling pada RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang tersebut tak sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus jual listrik untuk warga secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Keadaan ini, kata dia, dapat melemah peran negara pada penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, harga jual listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang mana disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan keinginan penting kemudian strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Abrar pun berharap power wheeling tak lagi dimasukkan di RUU EBET, oleh sebab itu mempunyai nilai negatif yang dimaksud lebih banyak besar jika dibandingkan kegunaan yang akan diperoleh negara serta masyarakat. “Skema power wheeling baiknya bukan usah lagi dimasukkan pada RUU EBET. pemerintahan harus mengedepankan kepentingan penduduk daripada kepentingan segelintir pengusaha,” tandasnya.




