Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum Kuantitas KPU Kendal Langgar Aturan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal dinilai telah dilakukan melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Hal itu terkait sikapnya yang digunakan menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin di area pemilihan gubernur 2024.
Hal itu dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono di webinar dengan tema “Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal di Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin”.
Dian mengungkapkan apabila pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah cuma menghendaki bahwa partai urusan politik hanya saja mampu mencalonkan satu pasang calon saja. Namun, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) seolah membuka kesempatan bagi partai urusan politik untuk mendaftarkan lebih tinggi dari satu paslon.
“Kita dapat menyimpulkan bahwa sebetulnya PKPU khususnya pada Pasal 12, yang kemudian memuat norma pada hal partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan umum mengusulkan lebih lanjut dari satu pasangan, yang mana kemudian KPU-nya melakukan kualifikasi, berarti ketentuan itu sanggup dimaknai bertentangan dengan Undang-Undang pemilihan gubernur sebetulnya,” katanya, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Dalam Undang-Undang pemilihan kepala daerah itu hanya sekali menghendaki partai urusan politik itu belaka bisa saja mencalonkan satu calon saja. Begitu kemudian PKPU-nya seolah membuka kesempatan sanggup mengusulkan lebih banyak dari satu pasangan calon, itu berarti dengan kata lain, PKPU itu telah lama menjadi faktor kriminogen, di tanda petik, tidak di konteks,” lanjutnya.
Sehingga, faktor kriminogen itulah yang menimbulkan seseorang melakukan pelanggaran. Dian mengatakan, apabila PKPU itu menimbulkan pengusul atau partai urusan politik menjadi melanggar ketentuan di undang-undang.
“Karena kalau kemudian sebuah partai kebijakan pemerintah itu mencalonkan lebih tinggi dari satu, kemudian hari ia diklarifikasi oleh KPU serta kemudian menyatakan cuma satu yang mana kemudian didukung, berarti dengan kata lain sebetulnya partai itu telah terjadi menarik calonnya, dikarenakan sebetulnya yang dimungkinkan di area Undang-undang pilkada belaka boleh satu,” katanya.
Dian menilai apabila partai kebijakan pemerintah dimungkinkan mengusulkan lebih banyak dari satu paslon, pada akhirnya partai kebijakan pemerintah itu harus menarik salah satu calon yang dimaksud diusulkannya.



