DPR Setujui pemilihan kepala daerah Ulang Digelar Tahun 2025 apabila Kotak Kosong Meraih kemenangan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang dijalankan tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dimaksud dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, juga perwakilan pemerintah.
“Daerah yang mana pelaksanaan pilkadanya hanya saja terdiri dari 1 pasang calon dan juga tiada mendapatkan ucapan tambahan dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) secara sama-sama menyetujui Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah dan juga Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan kemudian Wakil Wali Perkotaan dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang disebutkan akibat DPR menilai adanya permasalahan di dalam tubuh KPU yang belum diselesaikan persoalan pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR mengajukan permohonan KPU lalu Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang disebutkan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah lama diubah pada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah juga Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada ketika apakah ini perlu dimasukkan di kesimpulan ketika tanggal 27 September dalam RDP atau tidak,” tambahnya.



