DPR Minta PP 28/2024 dan juga RPMK Ditinjau Ulang

JAKARTA – DPR memohon Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) meninjau kembali Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Barang Tembakau lalu Rokok Elektronik. Desakan terhadap Kemenkes ini diambil setelahnya adanya kegelisahan serius tentang dampak negatif dari aturan-aturan yang dimaksud terhadap sektor strategis serta perekonomian nasional.
Adapun bagian utama pengaturan pada RPMK yang disebutkan memuat usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Nurhadi menyatakan bahwa sejumlah aturan pada PP 28/2024 maupun RPMK yang berada di area luar lingkup kewenangan Kemenkes serta telah terjadi memicu pro kontra di dalam kalangan warga dan juga mengakibatkan polemik.
Hal itu dikatakannya pada diskusi bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan kemudian Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” pada Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Menurutnya, kedua aturan yang disebutkan berisiko menyebabkan kegaduhan menyusul berbagai ancaman, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jutaan pekerja yang digunakan bergantung pada lapangan usaha hasil tembakau serta lingkungan di tempat dalamnya.
Selain itu, pedagang kecil, peritel, juga sektor kreatif lalu periklanan akan turut terdampak dari kebijakan inisiatif Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut. Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Yahya Zaini. Yahya pun memberikan kritik terhadap proses penyusunan aturan.
Yahya berpendapat, proses penyusunan PP 28/2024 lalu RPMK terkesan terburu-buru serta tak melibatkan partisipasi umum yang berarti. “Hal ini mengakibatkan pengabaian kepentingan rakyat serta pihak-pihak yang digunakan terdampak, dan juga mengakibatkan berbagai persoalan pada penerapannya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa perlakuan pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau cenderung diskriminatif juga bukan pernah berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap negara. “Tiap tahun cukai rokok dinaikkan, sementara kita tahu kontribusinya untuk negara mencapai Rp213 triliun, jarak jauh di dalam berhadapan dengan penerimaan negara dari BUMN,” imbuhnya.
Dia pun menyalahkan bahwa Kemenkes tiada melakukan konsultasi yang mana memadai dengan DPR, juga tiada melibatkan berbagai pihak terkait pada proses penyusunan, yang tersebut dianggap penting untuk mendapatkan masukan yang tersebut konstruktif. “Kami tiada terlibat di pembuatan aturan ini. Walaupun memang sebenarnya wewenangnya ada di dalam pemerintah, tapi saya berharap Komisi IX DPR RI dapat dilibatkan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Abidin Fikri juga menyoroti sejarah keberpihakan pemerintah terhadap bidang hasil tembakau, teristimewa untuk kesejahteraan petani. Menimbang hal itu, Abidin meminta-minta pemerintah ketika ini mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang mana dapat menyudutkan bidang ini.
“Bung Karno sejak dulu berpihak untuk petani tembakau serta kita punya sejarah tentang tembakau ini. Jadi jangan sampai Kemenkes ketika ini menciptakan gaduh dengan rumusan-rumusan kebijakannya,” ungkapnya.



