Nasional

Kaesang Datangi KPK, Febri Diansyah: Batas Pelaporan Gratifikasi 30 Hari Kerja

JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Febri Diansyahmengapresiasi kedatangan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke KPK. Kaesang melaporkan dugaan penerimaangratifikasiterkait penyelenggaraan pesawat jet pribadiatau private jet ke KPK, Selasa (17/9/2024).

Febri menilai, langkah Kaesang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi itu sehari sebelum batas hukum atau 30 hari kerja dugaan pemakaian jet pribadi bagus.

“Saya baca dalam berita, Kaesang datang ke KPK untukklarifikasike Direktorat Gratifikasi. Satu bulan kurang satu hari sejak diketahui naik private jet pada 18 Agustus 2024. Hal ini bagus juga belum terlambat. Karena batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja (30 September),” kata Febri di cuitan pada akun media sosial X miliknya seperti dikutip, Rabu (18/9/2024).

Febri setuju, jikalau Kaesang bukanlah merupakan pengurus negara. Karena itu, KPK harus segera memutuskan itu bagian dari gratifikasi atau bukan. “Tapi kan Kaesang tidak Penyelenggara Negara? Benar, namun sebaiknya analisis sperti itu biarkan jadi tugas KPK,” ujarnya.

“Setelah lapor, pada waktu maksimal 30 hari kerja juga, KPK wajib memutuskan & menetapkan apakah gratifikasi yang disebutkan milik negara atau tidak. Bahkan apakah itu gratifikasi/bukan,” tulis Febri.

Namun, Febri mengaku belum mengetahui apakah kedatangan Kaesang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi atau cuma sebatas klarifikasi untuk Direktorat Gratifikasi KPK.

“Kita belum tahu apakah kedatangan Kaesang melaporkan gratifikasi sebagaimana Pasal 18 UU KPK atau hanya saja klarifikasi ke Dit Gratifikasi? Apakah ada pegawai dari bagian pengaduan warga yang juga mengambil bagian klarifikasi?” ujarnya.

Menurut Febri, apabila Kaesang datang ke KPK untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi, maka diberikan proteksi hukum bukan dapat diproses alias dibebaskan dari pidana gratifikasi. Sebab, pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi dilaporkan sebelum batas waktu 30 hari kerja berakhir.

“Jika Kaesang datang pada sebagai pelapor gratifikasi, maka Pasal 12C UU 20 tahun 2001 (UU Tipikor) berlaku untuk pelapor. Apa itu? Pelapor diberikan pemeliharaan hukum tak sanggup diproses/dibebaskan dari pidana gratifikasi (Pasal 12 B). Batas waktu: 30 hari kerja atau maksimal 30 Sept 2024,” terangnya.

Febri menambahkan, jikalau KPK menyimpulkan penerimaan gratifikasi itu merupakan milik negara, maka Kaesang harus menyetorkan beberapa jumlah uang yang tersebut setara dengan sarana yang dimaksud diterima ke kas negara.

“Tapi apabila kesimpulan KPK sebaliknya, maka penerima tidaklah perlu membayar ke kas negara & berhak menikmati sarana tersebut,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button