VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi menyampaikan VA telah dilakukan memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan zat pasca melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang digunakan ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang tersebut diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di area bawah umur juga atau aborsi yang dimaksud tidaklah sesuai ketentuan yang mana diduga dilaksanakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary di tempat Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma pada Polres Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah melakukan persetubuhan anak pada bawah umur lalu aborsi yang digunakan bukan sesuai ketentuan. Aborsi dilaksanakan di dalam wilayah Bintaro, Pesanggrahan DKI Jakarta Selatan.
“Kejadian berawal ketika pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah dilakukan melakukan aborsi sebanyak dua kali menghadapi suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan juga melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas perkembangan tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.




