E-meterai: Nominal, bentuk, serta harganya

Ibukota – pemerintahan sudah menerbitkan meterai elektronik atau e-Meterai guna membantu di urusan administrasi seperti surat menyurat dan juga dokumen penting di bentuk elektronik.
E-Meterai atau meterai elektronik merupakan salah satu jenis meterai pada format elektronik yang mana memiliki ciri khusus yang digunakan mengandung unsur keamanan sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan eksekutif Republik Indonesia, disitir dari laman Peruri.
E-meterai digunakan untuk membayar pajak melawan dokumen elektronik, penggunaannya diwujudkan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.
Pemanfaatan e-Meterai telah dilakukan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 kemudian Nomor 134/2021, juga UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dirilis dengan nominal sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). E-meterai Rp10.000 miliki dimensi berbentuk persegi dengan dominan warna merah muda, juga dilengkapi kode unik terdiri dari nomor seri.
Kemudian, pada e-Meterai juga terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, dan juga bilangan 10000 lalu tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang mana menunjukkan tarif bea meterai sebagaimana yang mana melekat pada e-Meterai tersebut.
Adapun untuk tarif e-Meterai atau meterai elektronik dijual senilai nominal meterai elektronik yaitu Rp10.000 per label. Namun, harga jual yang digunakan diatur ini merupakan biaya dari distributor serta pemungut bea meterai. Sedangkan harga jual dari pengecer bukan diatur.
Pengecer dapat mengedarkan meterai elektronik dengan nilai tukar jual yang mana berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik atau e-Meterai. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, demikian mengutip Peruri.
Artikel ini disadur dari E-meterai: Nominal, bentuk, dan harganya



