Gus Men dalam Eropa, MRA Sertifikasi Halal juga Ikuti Pertemuan Internasional Keselarasan

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada waktu ini sedang berada dalam Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelahnya mengatur konferensi dengan Menteri Haji juga Umrah Arab Saudi.
”Menag ketika ini pada Eropa dengan beberapa agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di area Italia. Ini adalah merupakan amanat undang-undang pada rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani pada Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Garansi Layanan Halal (JPH), mengatur bahwa item yang mana masuk, beredar serta diperdagangkan di dalam wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkup Keamanan Sistem Halal, kewajiban bersertifikat halal diadakan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 serta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok komoditas yang mana harus sudah ada bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) komoditas makanan lalu minuman; b) substansi baku, materi tambahan pangan, juga substansi penolong untuk komoditas makanan lalu minuman; juga c) produk-produk hasil sembelihan kemudian jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dihadiri beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju memang benar memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi item makanan juga minuman bisnis mikro dan juga kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama pada Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan juga World Halal Authority juga melakukan konferensi mengkaji permasalahan barang halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan juga 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk hadir di konferensi Internasional untuk Damai ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian dan juga kesejahteraan sama-sama dalam dunia,” terang Kang Dhani.



