Cara melaporkan pelecehan dan juga kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota Indonesia – Pelecehan seksual dan juga kekerasan seksual adalah isu serius yang dapat berlangsung di mana hanya serta bisa saja dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap pendatang untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang mana tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk mengurangi tindakan yang disebutkan terjadi serta membantu para penderita pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, serta Titian Perempuan dari FPL, mencatatkan data total 34.682 perkara kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya nomor tersebut, penting untuk mengerti bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang bukan dapat diterima juga mengambil langkah yang tersebut tepat.
Jenis-jenis kekerasan juga pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang mana merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan instruksi atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang tidak ada diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin terhadap warga lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang dimaksud sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terdampar untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang tersebut tak diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan lalu kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan lalu Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, warga mampu melapor kekerasan yang dimaksud dialami atau yang mana diketahui melalui WhatsApp pada 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan aksi kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat segera menuju ke kantor polisi lalu menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor dan juga menciptakan pengaduan di Komnas HAM, Anda bisa jadi mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat dijalankan melalui WhatsApp di dalam nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang mana tersedia ke laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, dan juga Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email pada pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129




