Ini adalah Alasan Utama Keran Ekspor Pasir laut Dibuka Lagi oleh Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman serta Penanaman Modal (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan utama ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca kebijakan ini tidaklah diterapkan selama 20 tahun.
Keputusan keran ekspor dibuka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang dimaksud mengatur tentang ekspor pasir kemudian hasil sedimentasi laut. Aturan baru yang tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan merevisi ketentuan pada Permendag Nomor 22 juga 23 Tahun 2023, yang dimaksud sebelumnya melarang ekspor jenis pasir laut tertentu.
Luhut memastikan, kebijakan ekspor pasir laut didasarkan pada pengelolaan atau pendalaman sedimentasi laut yang berpotensi mengganggu daya membantu biosfer pesisir. Karena itu, harus dikeruk lebih banyak pada untuk menghindari kandasnya kapal dalam perairan.
Dia menyebut, proses pengelolaan sedimentasi diadakan dengan teliti juga mengedepankan teknologi.
“Jadi, tadi, sedimen yang mana harus didalamkan. Karena kalau tidak, kapal bisa jadi nyangkut dalam sana,” ujar Luhut ketika ditemui dalam ICE BSD, Selasa (17/9/2024).
Di lain sisi, beliau membantah isu bahwa ekspor pasir laut ada kaitanya dengan rencana penanaman modal Singapura di tempat Indonesia, khususnya pada bidang panel surya.
“Gak ada urusan, panel surya tuh gini ia mau import energi biru dari kita, tapi kita juga punya kepentingan, upaya lapangan usaha solar panel kita jalan, kita punya silika, sekarang kita bangun dan juga itu proyek kira-kira USD20 miliar, mungkin saja lebih,” beber dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim sebelumnya menjelaskan ekspor pasir laut merupakan implementasi dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi pada Laut.
Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya sekali diizinkan apabila permintaan domestik telah terjadi terpenuhi kemudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



