Otomotif

Perbedaan SPKLU serta SPLU: Fungsi kemudian cara penggunaannya

Ibukota (ANTARA) – Dalam era transportasi elektrik dan juga kemajuan teknologi, sejumlah istilah baru yang muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU serta SPLU.

Kedua infrastruktur ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang tersebut berbeda.

SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sementara SPLU (Stasiun Provider Listrik Umum) disediakan untuk keperluan listrik umum.

Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Daftar 53 SPKLU dalam rest area tol Trans jawa untuk mudik Lebaran 2025

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya elemen penyimpan daya kendaraan listrik seperti mobil kemudian bus listrik.

SPKLU pertama kali diperkenalkan dalam Nusantara pada tahun 2019 sebagai pendukung keperluan pengisian daya untuk kendaraan listrik.

Dengan kapasitas daya yang bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang mana lebih besar cepat, hemat waktu, kemudian praktis bagi masyarakat.

SPKLU biasanya terletak dalam posisi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, serta tempat-tempat lain yang rutin dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.

Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan berubah-ubah jenis konektor pengisian yang tersebut digunakan kendaraan listrik di dalam Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo kemudian DC charging Combo tipe CCS2.

Baca juga: Sebaran posisi SPKLU di Trans Sumatera untuk mudik 2025

Stasiun Provider Listrik Umum (SPLU)

Fasilitas ini diperkenalkan lebih besar awal pada tahun 2016 lalu awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi bermacam perangkat elektronik juga peralatan bisnis kecil seperti penjual kaki lima.

SPLU mempunyai kapasitas daya yang digunakan lebih lanjut rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW. Selain itu, insfratruktur ini mempunyai model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, lalu stall/pedestal.

Stasiun pengisian listrik ini berbagai ditempatkan pada trotoar, taman kota, atau area masyarakat lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi penduduk secara umum.

SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya sel kendaraan listrik ringan seperti kendaraan beroda dua motor listrik, tetapi tiada dirancang untuk kendaraan listrik yang lebih tinggi besar yang mana memerlukan daya tambahan tinggi.

Baca juga: Tips mudik aman dengan mobil listrik untuk Idul Fitri 2025

Perbedaan SPKLU dan juga SPLU

Perbedaan utama antara SPKLU juga SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik serta menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.

Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih lanjut kecil lalu standar tegangan PLN, sehingga sanggup digunakan untuk bermacam keperluan umum dalam luar ruangan.

Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui program Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik pada PLN atau merchant resmi.

Kedua infrastruktur ini mempunyai khasiat yang tersebut signifikan di memperkuat perkembangan infrastruktur listrik modern dalam Indonesia.

Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik pada Indonesia, ketersediaan SPKLU berubah menjadi aspek penting di mengupayakan mobilitas yang digunakan tambahan ramah lingkungan.

Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan listrik secara legal serta fleksibel, teristimewa bagi merekan yang tersebut membutuhkan listrik di dalam kedudukan yang tersebut belum miliki instalasi listrik permanen.

Baca juga: Mengenal SPKLU, tipe teknologi juga tata cara penggunaannya

Cara menggunakan SPKLU serta SPLU

Selain perbedaan di fungsi dan juga kapasitas daya listrik, cara pemakaian SPKLU dan juga SPLU juga mempunyai perbedaan. Berikut ini adalah langkah-langkah di menggunakan SPKLU dan juga SPLU yang dimaksud diperlukan Anda ketahui.

Tata cara menggunakan SPKLU

  1. Download perangkat lunak Charge.IN melalui perangkat selular
  2. Bikin akun lalu isi keseimbangan di perangkat lunak untuk melakukan pembayaran.
  3. Pilih area SPKLU yang digunakan tersedia juga terdekat dari sikap pengemudi.
  4. Setelah berada di area SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
  5. Buka aplikasi mobile Charger.IN, kemudian klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, juga pilih jumlah total kWh yang ingin diisi.
  6. Klik konfirmasi pengisian juga tunggu hingga langkah-langkah pengisian selesai. Jika sudah ada selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.

Tata cara menggunakan SPLU

  1. Cari SPLU yang digunakan tersedia di sekitar kedudukan Anda.
  2. Catat nomor seri meter yang dimaksud berada ke kotak SPLU.
  3. Bawa kartu e-money kemudian beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
  4. Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money ke kotak pindai.
  5. Gunakan listrik sesuai kebutuhan, setelah itu matikan perangkat pasca selesai

Baca juga: Dirut PLN pastikan ada SPKLU pengisian cepat pada tiap rest area 

Baca juga: Kiat aman menggunakan kendaraan listrik ketika mudik lebaran

Artikel ini disadur dari Perbedaan SPKLU dan SPLU: Fungsi dan cara penggunaannya

Related Articles

Back to top button