6 negara yang dimaksud terapkan batasan umur pengguna medsos juga wadah

Ibukota – Di era digital yang tersebut semakin maju, akses anak-anak terhadap sistem digital berubah menjadi perhatian global. Berbagai negara telah lama menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif pemakaian media sosial.
Anak-anak yang dimaksud telah akrab dengan internet, sejumlah dari merekan mempunyai akun jaringan digital tetapi belum menyadari risiko buruk yang mana akan terjadi.
Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax.
Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau meninjau konten yang tersebut tidak ada sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, teristimewa anak-anak.
Regulasi batas usia pengguna internet dan juga jaringan digital seperti media sosial, pada masa kini diterapkan di bermacam negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif globus digital.
Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara telah mempunyai aturan batas usia anak ke ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan yang disebutkan diterapkan? Berikut penjelasannya.
Batas usia anak pada planet digital di dalam bermacam negara
1. Australia: Batas usia anak 16 tahun
Australia berubah menjadi salah satu negara yang menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk penyelenggaraan media sosial. Aturan yang disebutkan berdasarkan Undang-Undang Amandemen Security Melalui Internet (Usia Minimum Industri Media Sosial) 2024.
Aturan ini mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi sistem digital yang dimaksud melanggar aturan, akan berlaku hukum perdata berhadapan dengan pelanggaran kode atau standar industri.
Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun ke Australia telah menggunakan platform digital digital, seperti YouTube dan juga Instagram. Sehingga, batasan usia anak pada bumi digital penting ditetapkan.
2. Amerika Serikat: Batas usia anak 13 tahun
Amerika Serikat menerapkan aturan anak-anak pada bawah usia 13 tahun tak menggunakan layanan digital. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Melalui Internet Anak (COPPA).
Anak pada bawah usia 13 tahun mesti mendapatkan persetujuan yang digunakan diverifikasi dari warga tua sebelum pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan informasi pribadi dari anak-anak.
Bagi media yang melanggar, pengadilan dapat mendenda pelanggar COPPA hingga 50.120 dollar di bentuk denda perdata untuk setiap pelanggaran.
3. China: Batas usia anak 14-18 tahun.
Di China, pemerintah telah dilakukan menerapkan regulasi ketat mengenai batas usia anak untuk pemanfaatan media sosial dan juga akses internet.
Berdasarkan Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, batas anak pada pemanfaatan media sosial adalah 14 tahun, sementara pemanfaatan game online adalah 18 tahun. Selain itu, terdapat batas waktu pemakaian internet bagi anak.
Pemerintah Tiongkok akan memutus akses internet bagi anak-anak serta remaja ke waktu malam hari dan juga membatasi pemanfaatan ponsel mereka.
Pengguna bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun akan diberikan waktu dua jam sehari, anak-anak berusia delapan hingga 16 tahun akan mendapatkan satu jam, sedangkan anak-anak pada bawah delapan tahun hanya sekali akan diberikan waktu delapan menit.
4. Uni Eropa: Batas usia anak 13-16 tahun
Kebijakan Uni Eropa mengenai batas usia anak ke ranah digital diatur melalui General Angka Protection Regulation (GDPR), kebijakan di melindungi data pribadi anak-anak dan juga menjaga dari dia dari konten berbahaya atau eksploitasi digital.
GDPR menetapkan bahwa anak-anak pada bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan penduduk tua untuk memproses data pribadi mereka itu pada media digital. Namun, negara anggota Uni Eropa mempunyai fleksibilitas untuk menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun.
Pelanggaran mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan sistem digital yang disebutkan didenda hingga satu persen dari penjualannya dalam seluruh dunia.
5. Jepang: Batas usia anak 18 tahun
Seperti sejumlah negara lain, Negeri Matahari Terbit juga menghadapi tantangan terkait pengaplikasian wadah digital di dalam kalangan anak-anak serta remaja.
Kebijakan mengenai batas usia anak pada ranah digital diatur melalui Kagawa Prefecture Gaming Law, dalam mana berlaku batasan waktu bermain video game untuk anak-anak ke bawah usia 18 tahun.
Batasan waktu yang digunakan dianjurkan yakni 60 menit per hari pada hari sekolah kemudian 90 menit pada akhir pekan libur sekolah.
Selain itu, penyelenggaraan gadget seperti smartphone untuk tujuan non-pendidikan harus dihentikan setelahnya pukul 9 di malam hari untuk anak-anak siswa SMP serta pukul 10 di malam hari untuk siswa SMA
6. Vietnam: Batas usia anak 16-18 tahun
Di Vietnam, kebijakan pemerintah mengenai batas usia anak pada ranah digital dalam bawah usia 16 tahun lalu diwajibkan untuk mendaftar sistem digital menggunakan informasi pemukim tua atau wali.
Selain itu, kebijakan batasan pemanfaatan game online bagi anak di Vietnam telah dilakukan diatur pada Online Gaming Restrictions.
Disebut aturan Decree 147, menetapkan bahwa pemain di dalam bawah usia 16 tahun harus mendapatkan persetujuan dari pemukim tua atau wali untuk dapat mendaftar kemudian bermain game online.
Lalu, bagi anak-anak dalam bawah usia 18 tahun dibatasi bermain satu sesi permainan bukan lebih lanjut dari 60 menit serta paling lama 180 menit per hari.
Itulah kebijakan terkait batasan usia anak di ranah digital pada berubah-ubah negara.
Meskipun kebijakan ini telah disahkan dalam beberapa negara, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih berubah menjadi kendala utama.
Banyak sistem digital yang dimaksud masih kesulitan memverifikasi keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi mereka.
Selain itu, peran warga tua pada mendampingi aktivitas digital anak juga bermetamorfosis menjadi factor penting pada keberhasilan regulasi ini.
Artikel ini disadur dari 6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform




