Google ajukan banding putusan KPPU perihal sistem pembayaran Google Play

Ibukota – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang mana dinilai mengandung sejumlah ketidakakuratan faktual tentang wadah yang dimaksud kemudian mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding berhadapan dengan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang dunia usaha program serta cara kerja kegiatan bisnis kami," kata perusahaan di keterangan resmi di blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah sistem ekologi terbuka serta Google Play hanyalah salah satu dari berbagai cara untuk mendapatkan aplikasi mobile di dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Negara Indonesia untuk menemukan serta mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga dan juga unduhan segera dari website web para pengembang.
"Apple App Store kemudian beragam toko aplikasi mobile pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store telah lama mengupayakan ekosistem aplikasi mobile yang dimaksud fit juga kompetitif ke Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU telah dilakukan menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk menggalang habitat ini, mengingat banyaknya layanan yang mana disediakan oleh Google Play. Layanan yang mana dimaksud mulai dari upaya untuk menyimpan keamanan Android dan juga Play, distribusi aplikasi, hingga alat kemudian pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang digunakan menyediakan jaringan pembayaran yang tersebut konsisten, aman, serta terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang digunakan kuat seputar biaya layanan, yang tersebut terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang tersebut mengedarkan konten digital pada perangkat lunak mereka, sebagian besar memenuhi asal untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model perusahaan kami menyokong pembaharuan lalu pembangunan ekonomi berkelanjutan pada platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah lama menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah terjadi menjawab banyak kegelisahan yang dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play kemudian memperluas metode pembayaran yang tersedia.
Disebut, Google Play menyokong berbagai metode pembayaran juga merupakan toko perangkat lunak besar pertama yang mana mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB sudah tersedia untuk pengembang aplikasi mobile dalam Indonesi sejak tahun 2022, dan juga Negara Indonesia diantaranya dalam antara negara pertama di bumi yang mana mendapat kegunaan dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas kegiatan UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB telah dilakukan menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang dimaksud dilaksanakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat banyak keberatan tambahan, satu di antaranya kekeliruan faktual, hambatan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang dimaksud diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap tempat kami kemudian mengantisipasi kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama langkah-langkah hukum yang mana berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play



