Kak Seto sebut anak diperlukan didengar mengenai proteksi pada ruang digital

Ibukota Indonesia – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Tanah Air (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak mempunyai hak untuk didengar atau hak berpartisipasi di pembahasan Kajian Menguatkan Regulasi Perlindungan Anak ke Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan pengumuman anak, untuk bisa saja menentukan usia berapa yang mana tepat bagi dia mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai kesulitan pengamanan anak pada bumi digital ini," ujar Kak Seto pada kantor Kementerian Komunikasi lalu Digital, Jakarta, Kamis.
Hal-hal yang mana juga dibahas di kajian penguatan regulasi pemeliharaan anak ke ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang tersebut tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mana mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga pada waktu ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang dimaksud dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang digunakan berubah menjadi cukup kompleks di pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, dan juga adat istiadat pada anak pada beragam wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi pada merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi pemeliharaan anak di dalam ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.
Artikel ini disadur dari Kak Seto sebut anak perlu didengar soal perlindungan di ruang digital



