ICC tolak upaya banding tanah Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negeri Israel Benjamin Netanyahu dan juga mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya sudah menerima banding negara Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC melawan kejahatan yang tersebut dijalankan di wilayah-wilayah Palestina, hal ini bukan memengaruhi surat perintah penangkapan yang mana berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC bisa jadi mengadili individu menghadapi dugaan kejahatan yang direalisasikan dalam Kawasan Gaza kemudian Tepi Barat, wilayah ke mana status kenegaraan lalu kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa kesulitan yurisdiksi dikembalikan terhadap Kamar Praperadilan ICC, yang tersebut pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah lama menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu serta Gallant bertanggung jawab melawan kejahatan konflik juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah serta tidak ada berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang mana pada masa kini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih besar lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu



