RI dorong kajian tentang UNCLOS dengan hukum konflik laut kemudian kemanusiaan

DKI Jakarta – Indonesi menggalakkan penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional serta hukum pertempuran laut yang pada waktu ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang disebutkan disampaikan Direktur Jenderal Hukum lalu Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika menjadi pemimpin diskusi tematik dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) ke Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang mana dilaksanakan pada rangka penguatan inisiatif hukum humaniter bola “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, dan juga Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang tersebut diperlukan dikaji tambahan lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang digunakan memiliki keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti dikutipkan dari penjelasan Kemlu RI pada Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS kemudian hukum peperangan laut, hingga sekarang masih minim kajian sehingga harus digali lebih besar di lagi.
Salah satu aspek yang digunakan penting dibahas ketika ini, yaitu penerapan UNCLOS pada konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti pengaplikasian kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang disebutkan didiskusikan di jadwal itu.
Turut dibahas pula di diskusi yang dimaksud isu pemeliharaan lingkungan laut, hak navigasi, serta kepentingan negara pesisir netral yang erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Lokal ICRC untuk RI juga Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut kemudian penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan serta pemeliharaan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang tersebut berlaku pada waktu ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara keadaan maritim global telah dilakukan berubah secara signifikan sejak pada waktu itu.
“Perlakuan yang mana mengistimewakan domain maritim di perkembangan hukum peperangan laut penting diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, pada lingkungan maritim yang digunakan saling terhubung secara global, konflik bersenjata ke laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik ke laut maupun di dalam darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang dimaksud mempertemukan 17 pakar dari beragam negara dengan latar belakang dalam bidang kelautan serta hukum internasional.
Pertemuan yang disebutkan dilakukan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter pada peperangan pada laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan




