Negara Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota – Nusantara telah dilakukan menyampaikan kemajuan juga tantangan yang dihadapi pada memenuhi hak anak terhadap Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI pada Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang mana diselenggarakan pada Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) di Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Indonesia pada dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna melakukan konfirmasi proteksi hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan dalam Jenewa itu merupakan bagian dari proses peninjauan rutin yang tersebut diwujudkan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang dimaksud telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang disebutkan adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima lalu keenam dari Indonesia, yang dimaksud prosesnya telah dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih lanjut di bermacam perkembangan terkini terkait isu anak ke Indonesia.
Beberapa topik utama yang dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak di Asta Cita, kegiatan Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan kemudian penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap sekolah dan juga layanan kesehatan, juga hak-hak anak dari penduduk adat.
Dibahas pula kemajuan dan juga tantangan di hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan menguatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang digunakan lebih besar baik kemudian aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen juga upaya Negara Indonesia di 10 tahun terakhir, khususnya legislasi kemudian pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan kemudian upaya perbaikan untuk memajukan hak anak di dalam Indonesia.
Komite yang beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi penyelenggaraan Konvensi Hak Anak.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 kemudian melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, serta 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB



