Pemalakan terhadap dr. Aulia Risma hingga Rp40 Juta per Siklus Berlangsung 2 Tahun sejak Awal Pendidikan

JAKARTA – Kasus dugaan bunuh diri sebab aksi perundungan terhadap dr. Aulia Risma Lestari, partisipan PPDS Undip di dalam RSUP Kariadi Semarang, menguak fakta baru.
Semasa pendidikan, dr. Aulia ternyata kerap ‘dipalak’ Rp20 jt hingga Rp40 jt per bulan, di dalam luar biaya institusi belajar resmi yang tersebut dilaksanakan oleh oknum-oknum di acara tersebut. Bahkan, berdasarkan kesaksian, ‘pemalakan’ ini berlangsung sejak almarhumah masih di tempat semester 1 institusi belajar atau sekitar bulan Juli hingga November 2022. Artinya, sudah ada berlangsung selama kurang tambahan dua tahun.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta–Rp40 jt per bulan,” ungkap Jubir Kemenkes RI dr. Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis, Hari Minggu (1/9/2024).
“Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih pada semester 1 lembaga pendidikan atau pada sekitar Juli hingga November 2022,” lanjutnya.
Namun, dugaan permintaan uang di tempat luar biaya institusi belajar resmi itu tak hanya sekali berlaku untuk dr. Aulia, melainkan juga teman-teman seangkatannya. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya, kemudian menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang dimaksud bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya kemudian juga menyalurkan uang yang dimaksud untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” tutur dr. Syahril.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk menimbulkan naskah akademik senior, menggaji OB, lalu berbagai permintaan senior lainnya,” lanjutnya.
Dokter Aulia lalu keluarganya lantas mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor itulah yang diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan pada pembelajaran. Pasalnya, dr. Aulia tiada menduga akan adanya pungutan-pungutan dengan nilai sebesar itu.
“Bukti lalu kesaksian akan adanya permintaan uang di dalam luar biaya lembaga pendidikan ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih banyak lanjut,” ungkap dr. Syahril.
Sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes bersatu pihak kepolisian.




