RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni membuka pengumuman persoalan rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di dalam DPR akibat masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni pada Universitas Borobudur, Mingguan (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang digunakan akan datang. Artinya, pembahasannya akan dilaksanakan pada Anggota DPR periode yang tersebut baru.
“Jadi kemungkinan di area sidang yang digunakan akan datang, pada periode yang mana baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat membantu langkah cepat DPR RI pada menanggapi berbagai respons penolakan penduduk terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi ketika itu juga berharap DPR memulai sikap yang tersebut identik pada mengkaji RUU lainnya yang digunakan mendesak. Hal ini termasuk mendiskusikan RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga bisa saja diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang tersebut mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di dalam negara kita juga bisa saja segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).



