Dewas Minta Pansel KPK Tak Loloskan Calon Pimpinan yang tersebut Cacat Etik

JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris berharap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) kemudian Dewas Lembaga Antirasuah tiada meloloskan pihak yang tersebut cacat etik.
Hal itu disampaikan Haris seusai Dewas KPK memutus Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial AMD.
“Kami mengimbau ya, terhadap Pansel Pimpinan juga Dewas KPK supaya siapa pun yang digunakan miliki cacat etik itu tidak ada diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata Haris di dalam Kantor Dewas, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Haris, perlu pihak yang digunakan berintegritas untuk mengisi pimpinan Lembaga Antirasuah agar upaya pemberantasan korupsi berjalan sebagaimana mestinya.



