Koalisi Warga Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis
Jakarta – Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bidang Keselamatan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit pada revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Negara Indonesia (UU TNI).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Bidang Keamanan, M. Isnur, mengkaji revisi UU TNI yang mana membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih mengambil bagian berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan juga keamanan negara.
“Militer bukan dibangun untuk kegiatan usaha dan juga urusan politik dikarenakan hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur pada pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Larangan bagi prajurit TNI berbisnis termuat di Pasal 39 UU TNI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dilakukan menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah juga majelis persoalan ini belum dimulai.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 12 Juli lalu.
Isnur berpendapat penghapusan larangan kegiatan bisnis pada UU TNI tak hanya saja akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan pada pertahanan lantaran bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung perihal penganggaran alutsista yang pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan lalu pertahanan.
Dia menganggap bermacam anggaran yang dikucurkan negara untuk TNI mestinya menghasilkan profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik dan juga berbisnis. “Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis pada UU TNI adalah sesuatu yang dimaksud berbahaya di pembangunan profesionalisme militer itu sendiri,” tuturnya.
Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke di ranah kegiatan bisnis serta kebijakan pemerintah sebanding artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam keterpurukan demokrasi yang akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut
“Oleh lantaran itu, DPR dan juga otoritas harus segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang mana kontroversial ini oleh sebab itu hanya saja akan memundurkan jalanya reformasi tubuh TNI,” tuturnya.
Isnur mengungkit perihal praktik industri keamanan yang kerap dijalankan oleh TNI menghadapi perusahaan milik swasta juga negara juga pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik bidang usaha keamanan yang dimaksud selama ini terjadi, khususnya pada sektor sumber daya alam, diantaranya perampasan tanah adat.
Isnur mengungkap, di penelitian Koalisi Publik Sipil yang dimaksud berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya (2021)” ditemukan adanya hubungan, baik secara dengan segera maupun bukan langsung, antara penambahan prajurit TNI di Intan Jaya lalu pengamanan perusahan-perusahaan dalam sana.
Dia menganggap praktik pengamanan ini menimbulkan prajurit TNI berhadapan secara segera dengan masyarakat yang tersebut sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tak jarang praktik pengamanan memunculkan kekerasan.
Sudah sepatutnya negara menjamin kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara bukanlah dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. “Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit berubah menjadi rusak seperti era Orde Baru,” ucap Isnur.
Adapun Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bagian Ketenteraman terdiri dari banyak organisasi meliputi Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Pertemuan de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, serta AlDP.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Revisi UU TNI, Tolak Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis

