Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan
Jakarta – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Negara Indonesia atau PWI memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian itu tertuang pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024.
Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo mengungkapkan beberapa alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu. Menurut dia, Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat telah menyalahgunakan jabatannya.
“Dengan beraksi secara sepihak lalu sewenang-wenang pada merombak susunan Dewan Kehormatan lalu Pengurus Pusat PWI,” katanya pada informasi tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengadakan rapat pleno yang mana diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan juga profesi, dalam antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), juga Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dewan Kehormatan PWI menyebut, pelanggaran terhadap aturan organisasi itu dikerjakan Hendry secara berulang-ulang. “Ketua umum seharusnya menunjukkan keteladanan di melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan juga KPW PWI sebagai konstitusi organisasi,” ucapnya.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan sudah memberikan sanksi dalam bentuk peringatan serius keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut kebijakan perombakan pengurus PWI Pusat, yang tersebut menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan serius itu, Hendry tetap tak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menyelenggarakan rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Adapun Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengecam keras tindakan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang digunakan mengeluarkan surat pemberhentian untuk dirinya akibat dianggap ilegal dan juga bukan sah, juga tidak ada memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menafsirkan DK PWI telah lama berlaku melampaui kewenangannya. Dia mengemukakan bahwa tindakan yang disebutkan bukanlah hasil rapat resmi DK.
“Lima anggota DK bahkan bukan mengetahui hal ini juga telah bersurat terhadap Sasongko Tedjo,” kata Hendry di dalam Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Di samping itu, beliau menyatakan bahwa permintaan Ketua DK untuk Ketua Lingkup Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tiada berdasar. Menurutnya yang mana berwenang memerintahkan Ketua Sektor Organisasi PWI semata-mata Ketua Umum.
“Menurut PD PRT Pasal 28, KLB semata-mata sanggup direalisasikan jikalau Ketua Umum bermetamorfosis menjadi terdakwa tindakan hukum yang mana merendahkan martabat wartawan lalu diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 total provinsi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah dilakukan berubah.
Ketua Dewan Kehormatan pada waktu ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua, juga Tatang Suherman sebagai Sekretaris.
Anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M Noeh Hatumena, Hendro Basuki, lalu Berman Nainggolan. Dengan pembaharuan tersebut, Nurcholis tidak ada lagi menjabat sebagai Sekretaris DK.
“Nurcholis sudah ada tidak ada mempunyai legal standing untuk bertugas menghadapi nama DK. Oleh oleh sebab itu itu, surat langkah yang digunakan dikeluarkan berubah jadi batal demi hukum,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendry menyatakan bahwa segala tindakan DK hanya saja mampu diambil oleh rapat yang dimaksud dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, kemudian Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan yang dimaksud tiada mempunyai landasan hukum.
“Tindakan ini tak memiliki kekuatan hukum yang digunakan mengikat,” katanya.
Pilihan Editor: PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum
Catatan Koreksi:
Artikel ini sudah pernah mengalami inovasi pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 8.03 akibat ada penambahan penjelasan dari Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Artikel ini disadur dari Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Diberhentikan




