Soal HGU 190 Tahun di dalam IKN: Jokowi Buka Suara serta Pengamat Skor Lebih Parah dari VOC
Jakarta – Presiden Jokowi untuk pertama kalinya menjelaskan secara terbuka alasan dalam balik pemberian hak guna bidang usaha lahan hingga 190 tahun ke Ibu Perkotaan Nusantara (IKN). Lamanya HGU ini mengundang sejumlah kritik dari beberapa orang pihak.
“Ya itu sesuai dengan Undang-undang IKN yang dimaksud ada. Kita ingin memang benar OIKN (Otoritas Ibu Perkotaan Nusantara) itu betul-betul diberikan kewenangan untuk mengejutkan pembangunan ekonomi yang dimaksud sebesar-besarnya, baik pembangunan ekonomi pada negeri maupun luar negeri,” kata Jokowi di pernyataan persnya ke Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia menyebutkan aturan pemberian insentif untuk calon penanam modal pada bentuk hak guna perniagaan lahan hingga 190 tahun dalam IKN bertujuan untuk menyita perhatian penanaman modal sebesarnya, baik dari di maupun luar negeri.
Presiden Jokowi juga mengatakan, OIKN miliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan untuk pemodal selama 190 tahun yang dimaksud turut merancang layanan lalu prasarana pendukung di IKN.
Presiden menyatakan pemberian HGU yang dimaksud sudah ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Pusat Kota Negara.
Dalam Pasal 16A ayat 1, hak guna usaha diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama serta dapat diberikan lagi untuk satu siklus dengan jangka waktu yang dimaksud sama, sehingga totalnya mencapai 190 tahun HGU untuk dua siklus.
Presiden Jokowi menyimpulkan penanaman modal diperlukan baik dari di maupun luar negeri untuk memperkuat pengerjaan infrastruktur pada IKN.
Hal itu akibat perkembangan prasarana kemudian ekosistem di dalam IKN yang tersebut dibiayai oleh APBN semata-mata mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
“Karena yang tersebut dibangun dari APBN itu hanya saja kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap terhadap investasi, terhadap pemodal baik di juga luar negeri,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN), yang dimaksud secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon penanam modal yang dimaksud turut merancang layanan kemudian prasarana dalam IKN.
Insentif pada pelaku bidang usaha diberikan antara lain di bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak melawan tanah yang tersebut disebutkan pada Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna perniagaan diberikan hingga 190 tahun yang digunakan diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun di satu siklus pertama serta 95 tahun pada siklus kedua.
“Hak guna bidang usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama juga dapat dijalankan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria kemudian tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 di Perpres tersebut.
Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan juga dapat dikerjakan pemberian kembali pada siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya 160 tahun untuk HGB.
Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama juga 80 tahun berikutnya pada siklus kedua. Ketiga hak berhadapan dengan tanah yang dimaksud tentunya diberikan berdasarkan kriteria juga tahapan evaluasi.
HGU Jokowi dinilai tambahan parah dari VOC
Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menganggap langkah Jokowi menerbitkan Perpres Percepatan Pembangunan IKN percuma dan juga tidak ada menjawab persoalan. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, aturan tentang hak menghadapi tanah itu tidaklah menjamin dapat menawan investor.
Pasalnya, ia menilai, pembangunan ekonomi dalam IKN seret bukanlah lantaran urusan hak menghadapi tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Kalaupun ada, bukan sampai lima jt orang. “Padahal perhitungan penanaman modal baru menguntungkan apabila minimal ada 5 jt penduduk pada 10 tahun,” kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Di sisi lain, Suryadi menambahkan, penanam modal juga akan datang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta pemerintahan. Penanam Modal tidaklah menghendaki adanya deforestasi dan juga dampak negatif untuk masyarakat. Kata dia, kepercayaan penanam modal terhadap penyelenggaraan IKN justru dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri.
“Dengan belum juga menerbitkan tindakan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Ibukota Indonesia ke Nusantara, Presiden malah berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya.”
Direktur Eksekutif Nusantara Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyamakan kebijakan pemberian HGU juga HGB beratus-ratus tahun pada IKN dengan praktik VOC pada masa penjajahan Belanda. Bahkan, pihaknya mengumumkan Jokowi lebih tinggi buruk dibandingkan dengan VOC. Cara-cara yang dimaksud dikerjakan Jokowi, kata dia, lebih banyak parah dari VOC.
“VOC di hal sejenis sampai seratus tahun (lebih) mengeksploitasi lahan. Artinya Jokowi berjauhan tambahan buruk dari VOC,” kata Dedi terhadap media ke Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. “Jokowi sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan, justru terkesan bersikap lebih tinggi bengis dari (penjajah) itu.”
Pengamat kebijakan rakyat Agus Pambagio mengatakan, pemberian HGU hingga beratus-ratus tahun mirip halnya memberikan beban terhadap pemerintah berikutnya. Pihaknya memprediksi, IKN akan kekal kesulitan mendebarkan minat penanam modal kendati Jokowi sudah ada menyetujui kebijakan HGU 190 tahun.
“Jadi itu cuma melempar bom waktu hanya untuk presiden berikutnya,” kata Agus pada Ahad, 14 Juli 2024.
Menurutnya, pelaku usaha tak ingin berinvestasi pada Indonesia lantaran masifnya korupsi serta perizinan yang dimaksud tiada jelas. Bukan oleh sebab itu HGU yang kurang panjang. Negara-negara yang dimaksud memberikan HGU terhadap investor, kata dia, lazimnya akan mengutarakan beberapa tools untuk menjalankan usahanya. Namun hal itu tak diterapkan Indonesia, yang digunakan hanya sekali menerapkan jangka waktu panjang.
Menanggapi kebijakan HGU juga HGB di dalam IKN yang digunakan tembus beratus-ratus tahun, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menganggap pemerintah seperti sedang menjadi perpanjangan tangan dan juga bekerja untuk kepentigan investor.
Sekretaris Jendral KPA Dewi Kartika lewat keterangan tercatat pada Kamis, 13 Oktober 2022, mengemukakan rencana HGU juga HGB beratus-ratus tahun berpotensi meningkatkan letusan konflik agraria, ketimpangan dan juga monopoli tanah oleh badan bidang usaha skala besar, teristimewa di dalam Kawasan IKN. Sebab kawasan IKN berada dalam menghadapi tanah dan juga wilayah warga adat yang tersebut berpotensi akan merampas tanah kemudian ruang hidup apabila pengerjaan ini terus dilanjutkan.
“Hal ini dikarenakan tahapan penunjukan posisi yang dimaksud dilaksanakan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa pernah melibatkan partisipasi masyarakat serta melakukan pengecekan hak melawan tanah masyarakat,” ucap Dewi.
ANTARA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI I DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor Terpopuler: Negara Indonesia Bisa Belajar dari Thailand yang mana Juga Digempur Barang Impor, BPS Catat Dominasi Barang Impor Cina di RI
Artikel ini disadur dari Soal HGU 190 Tahun di IKN: Jokowi Buka Suara dan Pengamat Nilai Lebih Parah dari VOC




