Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Komunitas Berpendapat di dalam Ruang Digital
Jakarta – otoritas mengklaim inovasi kedua Undang-undang Berita lalu Transaksi Elektronik atau UU ITE sekarang menjamin kebebasan masyarakat untuk berpendapat di dalam ruang digital.
Hal yang dimaksud disampaikan oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kominfo) Teguh Afriyadi pada acara diskusi umum yang berkolaborasi dengan Tempo tentang pembaharuan kedua UU ITE juga implikasinya bagi Publik dalam Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Teguh menjelaskan, inovasi yang dimaksud merupakan bentuk keberhasilan antara publik, media, juga Lembaga non-pemerintah yang memulai pembangunan keseimbangan di sebuah implementasi penerapan Undang-undang.
“Awalnya berbagai sekali keluhan rakyat terkait penerapan UU ITE khususnya dari aspek pidana. Keluhan ini kemudian digaungkan juga oleh media, serta juga sejumlah masukan dari Lembaga non-pemerintah yang sampai untuk presiden,” ujar Teguh.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya resmi mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Pengetahuan dan juga Transaksi Elektronik (Revisi UU ITE) yang tersebut merupakan inovasi kedua, pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu. Rencana perombakan UU ITE ini awalnya disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Februari 2021.
Kepala Negara menegaskan, penerapan UU ITE harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Jika prinsip keadilan itu tak terpenuhi, pemerintah akan mengajukan permohonan DPR bersama-sama merevisi UU ITE ini.
Adapun pembaharuan kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik berubah menjadi kebijakan besar untuk menghadirkan ruang digital yang dimaksud bersih, sehat, beretika, produktif, dan juga berkeadilan.
Berdasarkan Rapat Panja dan juga Rapat Tim Perumus (Timus) lalu Tim Sinkronisasi (Timsin) telah dilakukan menyelesaikan pembahasan serta menyepakati pembaharuan 14 pasal eksisting lalu penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Beberapa norma pasal yang disempurnakan antara lain mengenai alat bukti elektronik (Pasal 5), sertifikasi elektronik (Pasal 13), kegiatan elektronik (Pasal 17), perbuatan yang dilarang (Pasal 27, Pasal 27 (a), Pasal 27 (b), Pasal 28, Pasal 29, juga Pasal 36 beserta ketentuan pidana (Pasal 45, Pasal 45 (a) kemudian Pasal 45 (b)), peran pemerintah (Pasal 40), lalu kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (Pasal 43).
Perubahan kedua UU ITE juga melengkapi materi yang digunakan meliputi identitas digital pada penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 (a)), pengamanan anak di penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 16 (a) dan juga Pasal 16 (b)), kontrak elektronik internasional (Pasal 18 (a)), dan juga peran pemerintah pada menyokong terciptanya biosfer digital yang tersebut adil, akuntabel, aman, lalu inovatif (Pasal 40 (a)).
Sebelumnya UU ITE dianggap berubah menjadi momok bagi warga oleh sebab itu dianggap akan memberangus kebebasan bererekspresi. Namun, menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni dan juga pihaknya siap mengimplementasikan UU ITE pembaharuan kedua.
Ia pun menegaskan, dengan adanya UU ITE, komunitas bukan penting takut untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Karena memang benar itu juga salah satu hak warga negara, tetapi juga harus memperhatikan hak warga lain,” kata Dani.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Indonesi Cyber Security Forum, Ardi Sutedja. Menurut Ardi, tiada ada barang hukum yang sempurna, namun harus mengikuti perkembangan zaman. Ia pun berharap sebagian persoalan di warga bisa saja teratasi.
“Pada akhirnya sebagian bisa saja teratasi dengan pembaharuan yang terakhir, ini tidak berarti semuanya mampu diselesaikan. Tapi diharapkan keluhan Komunitas selama ini paling tidak ada dapat diakomodir,” ucap Ardi.
Adapun Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim berharap ada sejumlah lagi hal-hal yang tersebut dapat diproteksi oleh UU ITE juga jangan dipersepsikan belaka pidana. Karena pidana pada UU ITE akan berhenti Ketika KUHP berlaku dalam 2026. “Bila UU ITE cuma dilihat dari sisi pidananya, semua akan terlihat menyeramkan,” ucapnya.
Edmon mengatakan UU ITE tidaklah cuma mengenai pidana, tapi berbagai aspek lain yang dimaksud bisa jadi dilindungi, seperti data pribadi, kepastian proteksi anak dalam lingkungan digital, juga menciptakan ekosistem yang adil, akuntabel, aman, serta inovatif.
Sementara itu, Menteri Komunikasi kemudian Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi menggarisbawahi dua tujuan utama inovasi kedua Undang-undang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik atau UU ITE. Kedua tujuan utama itu adalah bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum juga mengakui juga menghormati hak juga kebebasan individu di ruang digital.
“Dengan konvergensi regulasi ini, diharapkan terbentuk ekosistem digital aman, andal, juga terpercaya bagi semua pengguna, dan juga menggerakkan perkembangan teknologi informasi yang mana bertanggung jawab di dalam Indonesia,” kata Budi Arie.
Piliihan Editor: Buntut PDN Kena Serangan Siber, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Artikel ini disadur dari Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital



