Deddy Sitorus Minta Dalang Upaya Sabotase PDIP Berpikir Panjang: Tidak Usah Cari Permasalahan

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus merespons adanya gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangangan Kepengurusan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menilai gugatan ini merupakan upaya penyerangan terhadap PDIP.
“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah kebijakan pemerintah yang dimaksud keterlaluan, ini tidak upaya hukum murni. Tidak ada kerugian apa pun, baik moril maupun materil bagi penggugat. Gugatan ini lebih lanjut kelihatan sebagai upaya “penyerangan” terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” kata Deddy pada keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Anehnya lagi, tambah Deddy, beberapa pengacara di dalam balik penggugat menurut informasi yang mana diterimanya terafiliasi dengan partai kebijakan pemerintah tertentu. Deddy menilai gugatan ini sangatlah politis.
“Beberapa pengacara penggugatnya, menurut informasi terlihat berafiliasi dengan satu partai tertentu. Jadi menurut saya, aroma politiknya sangat terasa,” katanya.
Anggota DPR RI itu menegaskan bahwa proses perpanjangan kepengurusan sudah ada dikaji mendalami terhadap aturan dan juga konstitusi partai. Bahkan, proses itu telah dikaji dan juga dibahas dalam Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Deddy juga menilai logika dari penggugat tidaklah bisa saja diikuti. Bahkan menurutnya, apabila logika pengugat dihadiri oleh akan mengakibatkan konsekuensi hukum yang mana sangat besar. “Kalau logika dia para penggugat ini diikuti, maka seluruh hasil juga konsekuensi hukumnya sangat besar,” tegas dia.
Misalnya saja, pada tahun 2018 PDIP mempercepat Kongres juga menyesuaikan mekanisme penyusunan pengurus di tempat area serta provinsi untuk menyesuaikan rencana urusan politik nasional.
Menurut Deddy, jikalau memakai logika penggugat, maka SK PDIP pada waktu itu tak sah. Termasuk kebijakan DPP yang tersebut memberikan SK terhadap Gibran Rakabuming Raka untuk progresif pada Pemilihan Kepala Daerah Wali Pusat Kota Surakarta.
“Kalau langkah DPP pada waktu itu cacat hukum, jadi Gibran adalah komoditas cacat hukum. Artinya beliau harus dianulir sebagai cawapres terpilih dalam 2024. Karena untuk menjadi Cawapres, ia harus memenuhi kriteria pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” ungkap dia.


