Nasional

Pengadilan Tinggi Ibukota Perberat Hukuman Kasdi Subagyono Jadi 9 Tahun

JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI DKI Jakarta memperberat vonis mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono terkait persoalan hukum korupsi dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi 9 tahun. Sebelumnya Kasdi belaka divonis empat tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kemudian denda Rp400 jt subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua Sugeng Riyono pada waktu membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono 4 Tahun Penjara. Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta.

Majelis Hakim meyakini Kasdi terbukti secara sah kemudian meyakinkan melakukan aktivitas pidana korupsi secara bersama-sama lalu berlanjut pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebagian Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di tempat ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Jika denda tidaklah dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.

Related Articles

Back to top button