Nasional

Megawati Digugat Kader PDIP dalam PN Ibukota Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati lalu jajaran pengurus PDIP hingga 2025 sudah menyalahi AD/ART partai.

Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri juga kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.

Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab melawan semua surat rekomendasi PDIP yang digunakan mencalonkan para akan calon kepala tempat (cakada) di area berbagai provinsi serta kabupaten/kota di dalam Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati sudah berakhir pada Agustus 2024.

“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan telah berakhir maka seharusnya diadakan kongres. Sehingga tiada lagi berwenang untuk mengangkat kemudian melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.

Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidaklah sah kemudian cacat hukum yang mana harus dibatalkan.

Anggiat menyoroti langkah Megawati yang dimaksud menyusun juga melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 kemudian mendaftarkannya ke Kementerian Hukum lalu Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tanpa prosedur yang digunakan bukan benar.

“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang digunakan harus diluruskan dengan membatalkan langkah Menteri Hukum juga Hak Asasi Individu RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi juga Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.

“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dikarenakan tidaklah sesuai prosesur AD/ART juga adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button