KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar dalam Ibukota Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dalam DKI Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah terjadi melakukan penyitaan 1 bidang tanah serta bangunan (rumah) di area wilayah Ibukota Indonesia dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dijalankan terkait penanganan perkara TPPU dituduh AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tidaklah menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dilaksanakan penyitaan itu. Termasuk pengaplikasian rumah yang digunakan dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan aksi pidana korupsi yang dimaksud menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK dituduh dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya sudah pernah ditetapkan sebagai terperiksa suap pada proyek infrastruktur di dalam Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data serta informasi maupun keterangan para pihak yang mana diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang digunakan dilaksanakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah sudah mengantongi bukti awal pada penetapan dituduh tersebut. AGK menurut Ali, membeli beberapa jumlah aset yang dimaksud kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang dimaksud jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang dimaksud yaitu adanya pembelian dan juga menyamarkan dengan syarat usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih lanjut dari Rp100 miliar,” ujarnya.



