Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota yang mana memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun pidana penjara untuk SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi yang disebutkan lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang tersebut dilayangkan pihaknya.
“Tim JPU mengapresiasi berhadapan dengan putusan PT dengan terdakwa SYL oleh lantaran mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang tambahan Rp44 milliar serta mengabulkan pula tuntutan pidana untuk terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan mengawaitu salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU mengantisipasi salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK kemudian akan mempelajari putusan yang disebutkan kemudian akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah perbuatan selajutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Ibukota Indonesia menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh dikarenakan itu dengan pidana penjara selama 12 tahun juga denda beberapa Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tiada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa Rp44.269.777.204 dan juga 30 ribu dolar Negeri Paman Sam paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika bukan membayar maka harta bendanya disita serta dilelang oleh jaksa untuk menghentikan uang pengganti yang disebutkan dengan ketentuan apabila terpidana tidak ada mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.



