Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Billion

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatatkan data perputaran uang dari judi online sejak 2017 sudah ada mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 semata angkanya berada di tempat kedudukan Rp327 triliun.
Data yang disebutkan berdasarkan rilis Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di tempat mana terdapat lebih lanjut dari 168 jt kegiatan judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust serta perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust kemudian perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya perasaan khawatir terkait penyelenggaraan pinjaman online (pinjol), teristimewa dari jaringan ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Menurut dia, pinjol yang tersebut tidaklah teregulasi atau ilegal banyak kali menawarkan proses pinjaman yang digunakan sangat cepat serta mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang terlibat di kecurangan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas bidang fintech juga pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tiada akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi sektor fintech yang mana sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus mengupayakan peningkatan literasi keuangan.




