PP Aspek Kesehatan Dinilai Memberatkan, Pengusaha Kirim Pernyataan Sikap ke Jokowi kemudian Prabowo

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan lebih banyak dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menyetujui secara resmi pernyataan sikap atau petisi yang dimaksud berisi aspirasi Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya petisi yang dimaksud akan dikirim ke pemerintah kemudian presiden terpilih.
APINDO mengingatkan bahwa pasal-pasal bermasalah pada PP 28 serta RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di tempat berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, juga lapangan usaha kreatif yang dimaksud bergantung pada sistem ekologi Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum APINDO, Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah ada melakukan berbagai koordinasi dan juga kajian, di tempat mana sebenarnya PP ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, juga sebetulnya juga konsumen.
“Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara bergerak memberi masukan di konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di area mana PP 28 ini, yang mana kami cermati ada 2 atau 3 prinsip yang dimaksud kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat,” ujar Franky pada Kongres Pers dalam Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Menurut Franky, pada waktu ini Indonesia juga sedang di transisi pemerintahan baru dimana banyak pekerjaan rumah yang dimaksud tiada mudah, diantaranya seperti PMI Proses Produksi yang mana koreksi.
“Artinya lapangan usaha pada kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan pangsa baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan,” jelas Franky.
Dengan demikian, APINDO serta para asosiasi terkait lainnya memohonkan Presiden Joko Widodo serta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti di pembahasan PP 28 tersebut.
“Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan. serta diminta untuk presiden kemungkinan besar nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini sama-sama surat tentunya terhadap presiden Jokowi dan juga presiden terpilih pak prabowo subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari bidang hasil tembakau juga turunannya,” ungkap Franky.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menyoroti dampak besar yang digunakan akan dialami petani tembakau jikalau ketentuan ini diterapkan secara ketat.




