Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% pada 2025

JAKARTA – pemerintahan berencana meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12% pada tahun 2025. Apabila kebijakan ini diberlakukan, maka kegiatan mendirikan rumah tentunya akan mengalami kenaikan pajak dari yang semula 2,2% menjadi 2,4% di area tahun depan.
Hal itupun sesuai pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN melawan Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana pada beleid itu dijelaskan bwha besaran tarif pajak apabila memulai pembangunan rumah sendiri ditetapkan sebesar 20% dari PPN secara umum.
Artinya, dengan tarif PPN yang tersebut pada waktu ini berlaku 11%, maka ketika wajib pajak (WP) memulai pembangunan rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20 persen x tarif PPN 11 persen). Dengan demikian, apabila per Januari nanti pemerintah mengerek PPN menjadi 12% , PPN menghadapi KMS akan menjadi 2,4% (20 persen x tarif PPN 12 persen).
“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Skor sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Angka dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.
Kendati demikian, tiada semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4%. Sebab pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang mana dikenai PPN adalah bangunan yang tersebut berdiri di area melawan bidang tanah dan/atau perairan dengan pembangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau materi sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Kemudian bangunan yang digunakan akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang digunakan memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi; pembangunan utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau komponen sejenis kemudian baja; dan juga diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 itu sudah pernah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 kemudian 12% yang digunakan mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.


