Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Skor Rapor di Depok Dipidana
Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang tersebut terlibat skandal katrol nilai rapor ke Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu memandang skandal pada penerimaan kontestan didik baru (PPDB) yang dimaksud sudah ada mencoreng citra sekolah di Depok.
“Hukum aja semua pihak yang digunakan terlibat secara pidana, biar kapok,” kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.
Legislator yang dimaksud berasal dari area pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Pusat Kota Depok juga Pusat Kota Bekasi– ini berharap agar semua pihak, diantaranya penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB yang disebutkan sampai tuntas. “Pemerintah area harus tegas, jangan bergabung jadi mafia,” kata dia.
Ia juga menyinggung penduduk tua kontestan didik agar mengikuti aturan pada saat mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran mereka itu sangat penting untuk mempengaruhi serangkaian PPDB.
Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar di mana Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi menemukan anomali data 51 calon partisipan didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok pada waktu PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang digunakan tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan perangkat lunak yang mana dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.
Dinas Pendidikan Perkotaan Depok sempat menolak menganulir ke-51 partisipan didik itu dengan alasan telah diterima dan juga disampaikan berubah menjadi kontestan didik baru ke beberapa orang SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui apabila SMPN 19 memang benar sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya di PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon kontestan didik lulusan SMPN 19 Depok itu.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, tidak ada membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang digunakan dikerjakan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia hanya saja menegaskan akan menerima konsekuensi menghadapi kecurangan itu.
“Dari tahapan yang dimaksud kami jalani, memang sebenarnya kami akui ada kesalahan lalu kami telah siap melawan konsekuensinya dengan Dinas Pendidikan,” kata Nenden pada waktu dimintai konfirmasi pada SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.
Nuroji mengemukakan Komisi X DPR telah beberapa kali mendiskusikan terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum diperlukan dievaluasi lantaran mekanisme penerimaan siswa baru itu hanya sekali bermasalah dalam kota-kota besar. “Karena berbagai permainan, di luar itu baik-baik aja,” kata Nuroji.
Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang digunakan diduga diwujudkan aparatur sipil negara itu.
“Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana




