RUU Kementerian Negara Disahkan Menjadi UU

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) setuju mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Kesepakatan diambil pada Rapat Paripurna DPR yang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Kesepakatan diambil di forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dimaksud diselenggarakan dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Kesepakatan itu, diambil pasca Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara .
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang digunakan bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta-minta persetujuan partisipan rapat terkait usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU.
“Sidang komite yang mana kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi terhadap seluruh anggota badan terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana yang disebutkan pada atas, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
“Selanjutnya kami tanyakan terhadap fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan melawan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana pada menghadapi apakah dapat disetujui menjadi UU?” ucap Lodewijk.
“Setuju,” sahut partisipan rapat yang dimaksud hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg ) DPR kemudian eksekutif sudah menyepakati revisi UU Kementerian Negara pada Mulai Pekan (9/9/2024). Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.
Terdapat beberapa orang inovasi pada revisi UU Kementerian Negara seperti jumlah agregat nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan keperluan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.



